Jika mendengar kata wara, mungkin umat muslim saat ini sudah asing dengan kata tersebut. Padahal kalimat tersebut atau konsep yang terkandung di dalamnya merupakan sesuatu hal yang sangat penting apalagi di era modern ini . dimana ulama dulu menggunakan konsep wara ini untuk menghindari perkara-perkara syubhat. Pengertian syubhat secara singkatnya merupakan perkara yang tidak jelas halal dan haramnya sehingga lebih baik meninggalkan perkara syubhat tersebut.
Apa ;agi di era modern ini yang mana banyak sesuatu hal yang harus dan banyak bermunculan sehingga kita menjadi bingung apakah sesuatu yang baru tersebut harus diterima atau tidak karena ketidakjelasan suatu perkara. Memang mestinya kita harus berhati-hati dalam memilih dan melakukan suatu hal, jangan sampai kita terjebak dalam sebuah narasi yang tidak penting untuk dilakukan, bahkan selain terjebak ia pun menjadi orang yang menjebak dan berperilaku buruk.
Jika ditarik jauh mengenai kondisi alam saat ini yang mana manusia menjadi manusia-manusia yang begitu teramat serakah bahkan gunung yang sebesar itu lautan yang seluas itu bisa diambil dan dikuasai semaunya. Perkara dalam mengeksploitasi alam apakah itu merupakan sesuatu yang syubhat, karena ketidak jelasan dalam mengambilnya. Seorang pengusaha tentunya hanya diberikan izin dalam mengelolanya bukan menguasainya apalagi mengambil keuntungan di dalamnya.
Jika kita mengambil air di sungai atau menggarap lahan apakah boleh kita memanfaatkannya dan memilikinya. Bahkan mengenai kepemilikan tentang suatu hal apakah boleh karena sejatinya tidak ada di dunia ini yang bisa kita miliki marena semuanya ada dan tersedia bukan untuk dimiliki namun untuk dimanfaatkan.
Ketika dulu orang-orang wara jangankan menghancurkan sebuah gunung hanya sekedar mengambil buah yang jatuh ditanah pun ia akan berpikir dua kali apakah ia akan mengambilnya lalu memakannya atau tidak. Apabila ia makan buah tersebut takutnya ada pemiliknya, namun pada kondisi yang mendesak apakah kita boleh mengambil buah tersebut untuk memenuhi perut kita dalam kondisi lapar.
Mungkin jika manusia-manusia saat ini terutama manusia-manusia serakah paham akan wara ini maka ia tidak akan sembarangan dalam mengambil dan memanfaatkan alam apalagi jika mengeksploitasinya tentu itu bukan sesuatu yang syubhat lagi akan tetapi itu merupakan sebuah perampokan dan itu tentu haram hukumnya. Jika apa yang diproduksi saat ini seperti semen dari gunung karst, listrik dari batu bara, air kemasan dari dalam tanah apakah itu adalah merupakan suatu perkara yang syubhat karena prosesnya yang tidak sesuai etika dan moral.
Jika kita mengkonsumsinya dari hasil produksi tersebut apakah itu merupakan sesuatu yang syubhat karena Ia di ambil dari prose yang mana mungkin tidak halal. Bahkan peredaran uang yang ada saat ini apakah itu uang yang halal termasuk pembangunan, fasilitas dan lainn semacamnya bukankah itu di dapat dari proses riba.
Jika tadi mungkin adalah sesuatu yang syubhat namun ketika perkara tersebut jelas-jelas dengan cara yang tidak halal tentu ini bukan perkara antara halal dan haram namun memang jelas-jelas haram. Lantas jika semuanya haram lalu apa yang harus kita konsumsi sedangkan saat ini kita bergantung pada sesuatu yang haram tersebut. Apakah ini merupakan kondisi yang darurat sehingga kita boleh mengkonsumsi sesuatu hal yang haram tersebut. Namun sampai kapan kita harus mengkonsumsi yang haram-haram ini jika kita tidak mengubah sistem yang haram ini tentunya harus secara menyeluruh. Jika dibiarkan seperti ini saja maka dunia ini tidak akan ada lagi melahirkan orang-orang yang baik karena konsumsi saat ini kita merupakan konsumsi yang haram dan pada akhirnya tentu akan sulit untuk mendapatkan keturunan yang baik.
Bisa dikatakan menjadi sosok yang wara dalam melakukan segala hal merupakan hal yang terbaik untuk dilakukan. Konsep wara tentunya ketika memahami sesuatu hal yang baru pastinya akan memahaminya secara mendetail tidak hanya sekedar menghindari sesuatu hal yang haram namun juga perkara-perkara yang tidak jelas hukumnya. Tentu haruslah ada sebuah rumusan hukum yang pasti dan tidak menghalalkan yang haram apalagi hanya demi kepentingan pribadi.
Serta dalam menjaga alam pun sikap wara ini haruslah diterapkan, karena mengambil dan memanfaatkan alam merupakan perkara yang syubhat karena tidak jelas apakah ketika mengambil alam itu halal atau haram. Dan orang-orang yang wara tentunya akan meninggalkan perkara yang syubhat tersebut meski memang Ia membutuhkannya. Yang jelas harus sudah pasti terlebih dahulu apakah Ia ada orang yang telah lama hidup di sana atau tidak karena jika sudah ada orang yang ada disana jelas ini bukan perkara yang syubhat akan tetapi ini merupakan perkara yang haram jika mereka tiba-tiba orang dari luar mengambil dan memanfaatkannya tanpa seizin yang tinggal.
Komentar
Posting Komentar